Bawaslu Desak KPU Bersihkan Calon PPK Bermasalah

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menjaga integritas dalam melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, Bawaslu menemukan sejumlah nama yang lolos tes tulis Computer Assisted Test (CAT) merupakan eks PPK Pemilu 2019 yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

“Sebenarnya Bawaslu sudah melakukan proses penanganan terhadap oknum yang terindikasi ini. Kami juga sudah mengimbau kepada KPU untuk menjaga integritasnya,” kata Ketua Bawaslu setempat, Fathul Qorib, Selasa (14/12/2022).

Ia juga menjelaskan, sejatinya pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada KPU untuk menjaga integritas dalam rekrutmen badan adhoc di tingkat kecamatan teraebut. Hal ini menurutnya bertujuan agar pesta demokrasi pada 2024 mendatang dapat berjalan dengan sehat dan bersih.

“Sebenarnya sudah dua kali kami kirim surat imbauan ke KPU. Pertama ketika sebelum tes CAT, di surat itu kami minta untuk memperhatikan integritas dan profesionalitas dari pendaftar,” paparnya.

Namun, setelah proses CAT, pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari sejumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan akan adanya pendaftar PPK yang lolos ke tahapan tes wawancara merupakan eks PPK 2019 yang bermasalah lantaran terindikasi melakukan pelanggaran kode etik pengelembungan perolehan suara.

“Dari hasil tes CAT, ada laporan dari teman-teman Panwascam, ada calon PPK yang sebelumnya sudah kami proses (2019, Red.) tapi lolos. Jadi ini warning ke KPU, terutama terhadap orang-orang itu. Kami juga sebutkan kecamatannya mana saja. Ini semua agar ke depannya tidak ada permasalahan,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner KPU setempat Ali Wafa mengatakan, saat ini proses tes CAT maupun tes wawancara untuk calon PPK sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya pada malam ini pihaknya akan melakukan pleno untuk menentukan nama-nama yang akan dipilih sebagai anggota PPK.

Baca Juga  Pilwali Kota Pasuruan; KPU Lantik 2.499 KPPS

“Tentu dengan adanya surat dari Bawaslu, rekomendasinya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, PPK Kecamatan Bantaran, Wonomerto, dan Dringu terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan pengelembungan suara terhadap salah seorang calon anggota legislatif. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Paslon Independen di Kota Probolinggo Wajib Kumpulkan 17.851 Dukungan

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Sabtu (4/5/24), menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan …