UMK Kota Probolinggo Lebih Tinggi dari Usulan Dewan Pengupahan

Probolinggo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Di Kota Probolinggo, kenaikan UMK telah ditetapkan sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan, akhir November 2022 lalu.

Penetapan UMK Jawa Timur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur, yang diterbitkan pada Rabu (7/12/2022).

Dalam SK tersebut, untuk UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp2.576.240,63 dari sebelumnya Rp2.376.240,63.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Mohammad Abas mengatakan, penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2023 ada kenaikan Rp200.000 dari usulan yang diajukan yakni, Rp171.232 dari hasil rapat dewan pengupahan.

“Dari usulan yang telah kami ajukan, ada pembulatan kenaikan yakni Rp200.000 dengan persentase 8,4%, dari sebelumnya sebesar Rp171.232 atau 7,21%. Usulan tersebut berlandaskan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Dengan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini baik KSPSI, maupun Apindo harus menerima sesuai kesepakatan rapat dewan pengupahan pada November 2022 kemarin. Untuk penetapan UMK Kota Probolinggo yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur ini direncanakan akan disampaikan pada Senin mendatang.

” Senin mendatang, rencananya kami akan mengundang KSPSI hingga Apindo untuk menyampaikan hasil penetapan UMK Kota Probolinggo. Selain itu, saya berharap dengan telah ditetapkannya UMK Kota Probolinggo ini tidak ada gejolak serta stabilitas tetap terjaga,” imbuhnya.

Sementara, Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Didik mengaku bersyukur atas penetapan UMK Kota Probolinggo, sebab ada kenaikan persentase dari usulan yang di ajukan melalui dewan pengupahan Kota Probolinggo yang di sepakati pada rapat November 2022 kemarin.

Baca Juga  Pemkot Beberkan 16 Capaian Selama 2019

“Saya mewakili para pekerja di Kota Probolinggo bersyukur atas penetapan UMK Kota Probolinggo yang mana penetapan ini lebih tinggi dari usulah yang disepakati yakni Rp2.576.240,63, atau naik Rp200.000,” ujarnya.

Sementara, Ketua Apindo Kota Probolinggo, Tri Agung Tjahjahadi mengatakan, sampai saat ini para pengusaha atau perusahaan belum ada yang keberatan terkait penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2023. Sebab Apindo sendiri telah sepakat dengan usulan kenaikan UMK oleh dewan pengupahan Kota Probolinggo.

“Meski demikian, jika nantinya ada perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Namun harapan kami, antara pengusaha dan pekerja bisa berunding, mengutamakan bipartit,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …