Miris! 19 Perempuan di Pasuruan Disekap lalu Dijadikan PSK

Pasuruan,- Polda Jawa Timur menyegel salah satu ruko Gempol 9 yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, ruko yang berkedok kafe atau warung kopi bertuliskan WP GON itu diduga digunakan untuk tindak kejahatan.

Sekuriti kompleks ruko, Handoko mengatakan, Tim Kejahatan Kekerasan (Jatanras) dan Tim Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Jatim menggerebek ruko itu dan menyelamatkan 5 orang perempuan yang diduga disekap dan dipaksa menjadi pramu saji.

Sebelumnya, Handoko tidak mengetahui bahwa perempuan-perempuan di kafe itu dipaksa untuk menjadi pramusaji.

“Saya tahunya ini ketika ada laporan dari orang tua salah satu korban itu kepada polisi. Sehingga saya bantu dalam proses penggerebekannya,” jelas Handoko, Minggu (20/11/2022).

Menurut Handoko, para korban sebelumnya ketakutan memberikan pengakuannya jika mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai pramusaji di kafe tersebut. Namun setelah diyakinkan, para korban akhirnya bercerita bahwa selama di cafe, mereka diawasi oleh pengelola agar tidak sampai kabur dan memberontak.

“Mereka tidurnya di lantai dua. Makan dikontrol, mandi dijaga dan tidak boleh kemana-mana,” ujar dia.

Jika para korban ini memberontak, dijelaskan Handoko, mereka dihajar oleh lelaki pengelola kafe.

“Jika memberontak mereka dihajar. Terus saya tanya, kok tidak berteriak, kalau teriak kan saya jadi tahu. Terus dia bilang takut, tidak berani berteriak,” jelasnya.

Handoko mengatakan, para korban yang dipaksa menjadi pramusaji dan disekap itu adalah para korban yang memberontak dan tidak mau dijual.

“Dari pengakuan korban, jadi mereka itu saat direkrut ditampung di salah satu vila di Tretes, Kecamatan Prigen, terlebih dahulu. Untuk yang memberontak tidak mau dijual, mereka dikirim menjadi pramusaji di cafe WP GON ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto

Dikutip dari Kompas.com, Polda Jawa Timur menggerebek 2 lokasi yang diduga sebagai tempat penyekapan dan penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan, Senin (14/11/2022) lalu.

Dua tempat itu, berada di ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Hasilnya, di ruko Gempol 9 polisi mengamankan 8 perempuan, tiga diantaranya anak dibawah umur serta seorang penjaga ruko. Kemudian di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen, polisi mengamankan 11 perempuan, satu diantaranya berusia dibawah umur.

Selain mengamankan 19 perempuan, polisi juga menangkap 5 orang diduga sebagai pemilik usaha praktik asusila dan pegawainya. Dua di antaranya adalah DGP dan RNA. Keduanya adalah pasangan suami istri. Lalu, tiga lainnya, A, C, dan AS selaku pegawai.

Ke-19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani lelaki hidung belang, yang sudah transaksi dengan pelaku. Selama dibawah kendali pelaku, mereka juga dilarang menggunakan ponsel. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …