Dapat Lahan 250 Meter, Program Transmigrasi Dikembalikan Pemerintah

Probolinggo – Program Transmigrasi dari pemerintah pusat hingga kini masih terus dilakukan. Namun, di Kabupaten Probolinggo, program tersebut sudah tiga tahun tidak terlaksana.

Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Akhmad mengatakan, terakhir kali Kabupaten Probolinggo mengikuti program perpindahan penduduk tersebut pada tahun 2019 lalu. Pada tahun itu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota dua keluarga yang dapat mengikuti program itu, dan dua kuota tersebut diambil.

“Salah satunya tahun 2019 lalu ada warga dari Desa Batur, Kecamatan Gading, yang transmigrasi ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” katanya, Senin (17/10/2022).

Setelah 2019, sejatinya Kabupaten Probolinggo masih mendapatkan kuota mengikuti program tersebut. Namun, keterbatasan anggaran daerah yang menyebabkan pihaknya mengembalikan program transmigrasi itu.

“Anggarannya kan pakai dana sharing, tidak semuanya berasal dari pusat, sebagian juga dari kami. Makanya kami kembalikan, karena kendalanya di anggaran daerah,” paparnya.

Ia menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat kuota dua keluarga untuk mengikuti program transmigrasi.

“Tahun ini kuotanya lima, tapi kami kembalikan lagi ke pusat. Karena, anggaran yang ada tidak memungkinkan,” terangnya.

Ia melanjutkan, sejatinya apabila warga mengikuti program perpindahan dari daerah padat ke jarang penduduk ini akan mendapatkan sejumlah jaminan. Seperti halnya fasilitas lahan yang akan diberikan.

Ia menyebut, dalam program ini warga akan diberikan lahan seluas 250 meter persegi untuk didirikan rumah. Kemudian ada lahan tambahan untuk dijadikan tempat berkebun. Namun nyatanya, program ini sudah tiga tahun terakhir tidak terlaksana lantaran keterbatasan anggaran daerah.

“Berapa anggaran yang dibutuhkan saya tidak bisa memastikan. Namun yang jelas, yang bisa ikut program ini salah satu syaratnya ialah usia, harus di bawah 50 tahun,” katanya. (*)

Baca Juga  Pemkab Probolinggo Soroti Kinerja Pendamping PKH, Beri Rapor Merah

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …