Tertib Administrasi, 23 Ribu Pelaku UMKM di Lumajang Sudah Kantongi NIB

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang terus berupaya agar pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) terdata dan tertib administrasi dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kabid Usaha dan Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang Samsul Nurul Huda mengatakan, dari pendataan sejak Januari sampai Oktober 2022, tercatat ada 23 ribu pelaku UMKM yang sudah terdaftar NIB di DPMPTSP.

“Targetnya, di akhir bulan ini Insha-Allah 32 ribu. Bahkan, ada kemungkinan ada tambahan data, karena teman-teman dilapangan sedang mencari data,” kata Samsul saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah mengagendakan untuk memfasilitasi pendaftaran NIB di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan demikian, pendaftaran NIB bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.

Saat ini, papar Samsul, pihaknya telah mendorong agar semua UMKM yang sebelumnya non formal, dapat memiliki nomor identitas perusahaan berupa NIB. Hal ini dilakukan untuk merepresentasikan peraturan dari pemerintah pusat.

“Jadi bagaimana kita mendorong mereka memiliki NIB, karena banyak sekali manfaat diantaranya usahanya menjadi formal, diakui secara nasional. Kemudian punya peluang kalau ada pelatihan-pelatihan diberitahukan,” terangnya.

“Kemudian akses untuk meminjam permodalan itu lebih terbuka karena ke depan perbankan pasti akan meminta sebagai persyaratan yaitu NIB bukan lagi surat keterangan usaha,” Samsul menambahkan.

Samsul menyebut, ribuan UMKN yang sudah terdaftar, rata-rata toko kelontong, kedai minuman, kemudian warung, toko, penjahit, batik, pedagang gorengan dan pemilik usaha kerajinan tangan.

“Jadi pada saat mendaftar NIB ini, pelaku UMKM yang sudah terdata bisa disinergikan dengan dinas koperasi,” ungkap dia.

Baca Juga  Sidak Pasar Dringu, Stok Minyak Goreng Curah Aman

Samsul berharap, pendataan UMKM di Kabupaten Lumajang berlangsung secara terbuka dan koperatif. Pelaku UMKM diharapkan dapat menerima petugas yang datang di tempat usahanya.

“Ini adalah murni program dari pemerintah pusat yang memiliki tujuan untuk memperoleh data UMKM. Kemudian ada volume omset dan lain-lain. Tujuannya agar kedepan membantu pemerintah dalam merumuskan program kebijakan di bidang UMKM,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Harga Bawang Merah Tinggi, Pemkab Probolinggo Curigai Ada Monopoli

Probolinggo,- Naiknya harga bawang merah di Probolinggo tidak hanya karena faktor petani gagal panen, namun …