Iming-iming Kerja di Satpol PP, Kades di Pasuruan Tipu Warganya hingga Rp22 Juta

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap Yuslimu (52) warga Dusun Bandilan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Ranuklindungan ini diciduk polisi karena diduga telah menipu warganya hingga mengalami kerugian Rp22 juta.

Modusnya, pelaku menjanjikan jabatan sebagai Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, kades ini ditangkap pada Selasa (23/8/2022). Penangkapan Kades dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari Pujo Adi Mawanto (55) warga Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati, Senin, tanggal 06 Juni 2022 lalu.

“Barang bukti yang diamankan, tiga lembar kwitansi dan selembar surat pernyataan,” kata Bima, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskan Bima, dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh Kades Yuslimu sejak akhir Juli 2014. Kades datang ke rumah korban menawarkan lowongan pekerjaan di Satpol PP dengan syarat korban harus menyediakan sejumlah uang.

“Kades berjanji setelah uang yang diminta diserahkan akan segera mndapat panggilan. Apabila tidak mendapat panggilan pekerjaan di Satpol PP, kades bersedia untuk menggembalikan uang korban secara utuh,” jelasnya.

Karena anak korban masih belum mendapatkan pekerjaan, korban tertarik dan bersedia menyiapkan uang seperti yang diminta oleh tersangka. Korban pun memberikan sejumlah uang tunai kepada tersangka sebanyak 3 kali.

Pertama pada tanggal 19 Agustus 2014 senilai Rp2 juta. Saat itu, tersangka beralasan butuh uang untuk mencari informasi lowongan kerja, yang akan diberikan kepada anak korban.

Kedua, tanggal 10 November 2014 senilai Rp15 juta dengan alasan untuk pendaftaran. Ketiga, tanggal 28 November 2014 senilai Rp5 juta dengan alasan untuk membeli seragam kedinasan Satpol PP.

Baca Juga  Misteri Penyebab Kematian Guru di Wonoasih Terungkap, Ini Hasil Otopsi Polisi

“Setelah memberikan uang tersebut, tersangka meminta korban untuk menunggu surat panggilan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pasuruan, namun tidak dijelaskan kapan pastinya,” ujar Bima.

Pada akhir Desember 2015, korban melihat ada petugas Satpol PP baru di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Korban kemudian berinisiatif untuk menanyakan janji tersangka kepadanya.

Namun oleh tersangka, ia hanya disauri janji-janji dan uang tidak kunjung dikembalikan. Selama itu pula, anak korban tidak pernah mendapat pekerjaan di instansi-instansi yang dijanjikan oleh tersangka.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp22 juta,” pungkas Bima. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainu Hasan R

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …