Probolinggo – Unit Reskrim, Polsek Dringu berhasil membekuk dua pengedar pil koplo saat hendak bertransaksi di Jalan Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni ribuan pil koplo berbagai jenis.

Dua tersangka yang dibekuk, Farhan Mistahur Rahman (21), warga Dusun Krajan, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi (52), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dilaporkan adanya peredaran pil koplo di wilayag Dringu.

Dari situlah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, Rabu (6/7/2022) malam.

“Saat hendak bertransaksi, di Jalan Desa Kedungdalem, Farhan kami amanakan, dengan barang bukti dua jenis pil trihexyphenidyl dan dextro. Kedua jenis pil tersebut hendak diperjualbelikan,” ujar Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Kamis (7/7/2022).

Dalam pemeriksaan, Farhan mengaku, mendapat pil tersebut dari Subaidi, warga Kota Probolinggo. Dari keterangan tersebut, barulah pada Kamis dini hari (7/7/2022), Subaidi ditangkap di rumahnya.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak pil trihexyphenidyl sebanyak 738 butir, pil dextro sebanyak 2.299 butir, serta uang tunai hasil penjualan Rp165 ribu, dan catatan penjualan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang ini. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.