Pemkab Pasuruan tak Larang Warganya Potong Hewan Qurban di Kampung Masing-masing

Pasuruan, – Jelang Idul Adha 1443 H, sejumlah aturan penyembelihan hewan kurban mulai disiapkan. Tak ketinggalan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan pun membuat aturan dalam penyembelihan hewan kurban.

Dalam aturan ini, Pemerinath Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberi persetujuan menyembelih hewan kurban di lingkungannya masing masing. Namun, harus menyelesaikan pemotongan dalam waktu sehari.

Selain itu, warga harus menerapkan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. Pada surat yang diterbitkan Pemkab Pasuruan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ada 10 prosedur yang harus dijalankan.

Pertama, harus memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan rentan lain masuk ke tempat pemotongan hewan: Kedua, memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan.

Kemudian ketiga, tersedia fasilitas penampungan hewan: Keempat, tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga terjangkit PMK atau sakit: Kelima tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Selanjutnnya poin ke-enam, harus tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, tempat penampungan hewan, tempat pemotongan hewan, peralatan, hewan, dan orang.

Ketujuh, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi; Kedepan tersedia fasilitas perebusan; Kesembilan tersedia lubang galian untuk menampung limbah; dan terakahir harus tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Tak hanya prosedur penyembelihan dan lingkungan penyembelihan hewan kurban di lingkungan sekitar. Dalam aturan tertulis itu juga dijelaskan terkait kewajiban panitia pemotongan hewan kurban.

Disebutkan, panitia harus bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan, dan limbah. Panitia hewan kurban harus mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 (lima) jam.

Tak hanya itu, panitia juga diminta melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan.

Baca Juga  Jasad Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Pelabuhan Kota Pasuruan

“Jika nanti masyarakat menemukan hewan kurban yang diduga terkena penyakit harus melapor ke dinas,” demikian isi surat yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan hewa Kabupaten Pasuruan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …