Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup

Probolinggo – Setelah menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap motifnya pembacokan. Pelaku yang dijerat pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pelaku Sambang (25), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wononerto nekat membacok lantaran tidak terima motornya dipinjam kemudian digadaikan korban.

“Saat ditagih itulah, korban mengaku bahwa motor pelaku yang dipinjam satu bulan yang lalu digadaikan dan korban tidak bisa menebusnya. Bahkan, korban meminta jika pelaku punya uang, motor yang telah digadaikan tersebut untuk segera ditebus,” kata Kapolresta.

Dari situlah pelaku sakit hati dan kemudian membuat janji untuk bertemu korban yakni, Sifak Helianto (29), warga Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan tersebut disepakati di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kamis siang sekitar pukul 12.00.

Begitu korban datang, kata AKBP Wadi, pelaku yang sudah menyiapkan celurit langsung menyabetkannya ke arah korban yang saat itu masih di atas motor.

“Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Sumberasih, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah kepala desa.

Pengakuan pelaku, dirinya sakit hati atas perbuatan korban. Ia kemudian merencanakan aksi pembacokan tersebut.

Pelaku juga telah merencanakan mulai dari pertemuan hingga pelaku membawa celurit dan membacok korban.

“Atas perbuatannya pelaku kamk kenakan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, serta subsider pasal 351, ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …