Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 153 warga binaan.

Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu nantinya akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara kemerdekaan RI ke-75.

“Sekarang proses pengajuannya sudah lebih cepat, karena melalui sistem daring. Jadi, tidak perlu ada pengiriman berkas (persyaratan remisi),” kata Kafi, Selasa (11/8/2020).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Kafi, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, lanjut dia, semua nara pidana (Napi) berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa, memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum,” ungkap pria asal Kabupaten Pamekasan ini.

Kafi membeberkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani 6 bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya.

Dari 153 remisi yang diajukan, sambungnya, 15 remisi diajukan untuk napi yang sebelumnya mendapatkan asimilasi akibat pandemi Covid-19 dan 13 remisi diantaranya diajukan untuk kasus narkoba. Sisanya, remisi diperuntukkan bagi kasus umum seperti pencurian dan penggelapan.

“Meski mereka mendapatkan asimilasi, kan sudah menjalani separuh dari vonisnya, dan tetap kita awasi. Sedangkan yang kasus narkoba, remisinya kami ajukan karena mereka menjadi JC (justice collaborator, red),” tutup Kafi. (*)

Baca Juga  Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …