Kelabui Polisi, Ganja Lereng Bromo Ditanam di Ladang Sayur

Probolinggo,- Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus berupaya mengembangkan kasus kepemilikan dan budidaya ganja di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, yang berhasil diungkap empat hari lalu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, usai mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya menyisir ladang milik Suntoro Adi Wibowo (32) warga Desa Wonotoro, yang merupakan pemilik ladang. Tujuannya, mencari tanaman ganja lain yang belum tersentuh petugas .

Penyisiran itu berdasarkan pengakuan awal dari Suntotot, bahwa ia tidak menanam ganja di gudang, melainkan juga ladang yang sebelumnya sudah ditanami sayur. Ladang tersebut terletak di tempat yang relatif sulit dijangkau.

“Medan menuju ladang milik pelaku ini memang sulit. Awalnya petugas kesulitan dan tidak bisa menemukan pohon ganja di ladang milik pelaku, karena tertutup tanaman lain berupa sayur di ladang itu,” kata Arsya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1/22).

Kemudian, sambung Arsya, pihaknya membawa pelaku ke ladang miliknya sebagai penunjuk arah. Hasilnya, didapati sebatang pohon ganja setinggi sekitar 40 sentimeter. Tanaman ‘surga’ itu lantas dibawa petugas sebagai barang bukti.

“Sebelum membawa pelaku ke ladang, kami memang kesulitan mencari pohon ganja, karena samar dengan sayuran yang ada di sana. Sehingga kami bawa pelaku dan berhasil menemukan satu pohon,” ungkap Arsya.

Perwira berdarah Aceh ini menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan ungkap kasus ganja pertama di Kabupaten Probolinggo ini. Ia menyebut, kecil kemungkinan pelaku hanya menanam satu batang ganja di ladangnya.

“Masih kita kembangkan, pengakuan dari pelaku hanya untuk konsumsi pribadi, tapi bisa juga memang untuk dikomersilkan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Polsek Sukapura dan Satreskoba Polres Probolinggo menemukan sejumlah ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, 1 Januari 2022 lalu. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk pemilik gudang Suntoro dan 9 orang lain.

Baca Juga  Bawaslu Larang APK Dipasang di Angkutan Umum

Mereka adalah Runtut Bakat Noto (40), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Selain membekuk jaringan narkotika jenis ganja, Polres Probolinggo juga mengungkap jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru. Petugas juga menciduk 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu,” tutur Kapolres Arsya.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, imbuhnya, yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Arsya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …