DILARANG: APK kini dilarang terpasang di angkutan umum. (foto: Hafiz Rozani)

Bawaslu Larang APK Dipasang di Angkutan Umum

Probolinggo,- Tahapan kampanye capres-cawapres, serta caleg sudah dimulai sejak Selasa (28/11/23) lalu. Bawaslu mengingatkan, dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya pada angkutan umum.

Terkait adanya APK yang terpasang di sejumlah angkutan umum, Bawaslu Kota Probolinggo berencana akan melepasnya.

Sebab masih dijumpai di Kota Probolinggo, ada beberapa APK caleg yang terpasang di beberapa angkutan kota. Mulai dari caleg DPR RI, hingga DPR Kota/ Kabupaten Probolinggo.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, mengatakan, sesuai petunjuk Bawaslu RI, pemasangan APK di angkutan kota berpelat kuning tidak diperbolehkan, karena merupakan fasilitas umum.

“Terkadang sopir belum memahami ketika ada salah seorang caleg meminta izin untuk memasang APK di angkutan kotanya, sehingga oleh sopir diiyakan saja,” ujar Johan, Senin (11/12/2023).

Maka dari itu, sosialisasi terkait bahan kampanye dan larangan pemasangan bahan kampanye harus dilakukan secara masif. Tujuannya agar, masyarakat dapat memahami terkait larangan pemasangan bahan kampanye ini.

“Namun dengan adanya temuan ini nantinya kami akan berkoordinasi dengan pemilik angkutan kota agar dapat melepas APK/stiker tersebut, karena bahan kampanye tersebut terpasang pada fasilitas umum,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan berdasarkan definisi dan peruntukannya, bahan kampanye bisa disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan, tatap muka, dan rapat umum.

“Jadi pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pada pasal 33, diatur untuk bahan dan alat peraga kampanye, yang di antaranya meliputi, selebaran, brosur, stiker, hingga pakaian. Untuk pemasangan APK, ini tidak diatur secara khusus,” ujarnya.

epala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi menyebut, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dan sosialisasi atas regulasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Muncul Penjual Bunga Musiman

Namun demikian, menurut Agus, ranah Dishub sendiri hanya di angkutan kota. Selebihnya, sudah bukan wewenangnya.

“Jadi terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta mempelajari terlebih dahulu regulasi atau larangan tersebut, kalau ada pelanggatan bagaimana, kemudian kita lakukan sosialisasi,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …