Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berita Pantura · 12 Mar 2024 11:27 WIB

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas


					JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok). Perbesar

JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/49/426.53/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah 32,5 jam dalam seminggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (tanpa istirahat), Senin – Kamis masuk pukul 08.00 15.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin – Kamis masuk pukul 08.00 14.15 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB – 11.15 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 – 12.15 WIB.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres (Peraturan Presiden, Red.) Nomor 21 Tahun 2023,” katanya, Senin (11/3/2024).

Ia menyebut, meski selama Ramadan, para ASN tetap harus meniingkatkan kinerja organisasinya masing-masing, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan besok sesuai ketetapan dari Pemerintah,” imbuh Ugas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan