Masih Sengketa, 3.225 Karung Gaharu Dibongkar dari Kapal

Probolinggo – Kayu gaharu yang sebelumnya tidak dapat diturunkan yang menjadi objek sengketa, Sabtu pagi (25/12/21), akhirnya dibongkar dari kapal. Meski tidak ada kendala selama proses pembongkaran, namun Syamsu Alam akan mengambil langkah hukum. Lantaran kasus kayu gaharu tersebut sudah didaftarkan ke pengadilan dan menjadi objek sengketa.

Sejak pukul 08.30, kayu gaharu yang berada di atas KLM Sri Mutiara Alam 3, sudah diturunkan. Penurunan kayu gaharu sebanyak 3.225 karung ini menggunakan crane yang kemudian dinaikkan ke atas truk pengangkut. Selanjutnya kayu gaharu dibawa ke gudang milik Azrul di Jalan Anggrek.

Selama pembongkaran dilakukan, tidak ada kendala. Pembongkaran disaksikan pihak pemilik barang yang dalam hal ini perwakilan UD. Papua Putra Perkasa, KSOP, dan BKSDA.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT. Sri Mutiara Alam, SW Jando Gadohoka mengatakan, pembongkaran ini merupakan hal yang salah karena kayu gaharu itu sudah didaftarkan ke pengadilan dengan perkara nomor 44 PDT.G Tahun 2021. Dehingga barang tersebut tidak boleh dipindahkan dari tempat semula.

“Atas hal itu, kita berencana melaporkan UD. Papua Putra Perkasa ke kepolisian, yang melakukan pembongkaran. Sementara untuk KSOP dan BKSDA, kami akan berkoordinasi dengan klien, apakah dilaporkan ke kepolisian, atau digugat ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum UD. Papua Putra Perkasa, Novan Agus Priyanto, saat ditemui sejumlah awak media mengatakan, pembongkaran kayu gaharu ini dilakukan karena kondisi kapal yang mulai berat, dan banyaknya lalu lalang kapal. Juga karena adanya instruksi dari BKSDA untuk segera di bongkar.

“Jika nantinya ada gugatan, maka kami siap menghadapi dengan alat bukti yang kami punya. Kami juga siap memadukan alat bukti yang dimiliki kedua belah pihak, namun demikian, semoga hal ini tidak terjadi,” ujarnya.

Baca Juga  Lima Hari Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polisi Jaring 793 Pelanggar

Humas Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Herman Yulianto mengatakan, pembongkaran kapal ini dilakukan sesuai dokumen pemilik barang, serta dokumen dari BKSDA yang legal, sehingga pembongkaran dapat dilakukan.

“Terkait rencana pelaporan yang di tujukan kepada KSOP, intinya kami siap mengahadapinya, karena semua telah melalui prosedur, baik itu dokumen dan lainnya. Selain itu, selama belum ada proses penyitaan dari pengadilan, maka semua dapat dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, kayu gaharu yang diangkut dengan KLM Sri Mutiara Alam 3, yang telah bersandar di Pelabuhan Tanjung Tembaga, tidak dapat dibongkar. Hal ini karena adanya sengketa antara pemilik barang UD. Papua Putra Perkasa, dengan pemilik kapal yang dalam hal ini PT. Sri Mutiara Alam. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …