Meresahkan! Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Pasuruan

PASURUAN,- Praktik rentenir yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Praktik ini membuat banyak masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah, terbelit utang yang ditawarkan oleh para rentenir.

Pantauan PANTURA7.com, praktik rentenir berkedok koperasi ini beroperasi dengan cara keliling ke kampung-kampung dan kewarung-warung. Kebanyakan alamat kantornya di luar Pasuruan, seperti Kabupaten Probolinggo dan Malang.

Biasanya, mereka menawarkan pinjaman ke emak-emak pedagang kaki lima (PKL), bahkan ibu rumah tangga (IRT) tak ketinggalan jadi sasaran. Bunga pinjaman ke KSP keliling itu cukup besar, sekitar 30 persen.

Salah sorang pegawai KSP keliling, pria berinisial WF mengatakan, syarat untuk meminjam uang di KSP tempatnya bekerja cukup mudah. Calon nasabah cukup menyerahkan fotokopi KTP, KK dan memiliki usaha.

“Itu saja mas syaratnya, yang penting tahu rumahnya,” aku WF kepada PANTURA7.com, Rabu, (27/10/2021) siang.

Bunga yang ditetapkan ditempat kerjanya, sambung WF sekitar 30 persen dari pokok pinjaman. Misalnya nasabah pinjam Rp 1 juta, maka cicilannya Rp 130 per pekan selama 10 kali, sehingga total uang yang harus dibayar nasabah Rp1,3 juta.

“Selain itu, juga ada potongan administrasi saat meminjam sebesar 20 persen. Jadi jika meminjam Rp 1 juta, maka peminjam hanya menerima Rp 800 ribu, itu kebijakan dari kantor,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Trijono Isdijanto mengatakan, dalam aturannya KSP tidak diperbolehkan meminjamkan uang ke masyarakat yang bukan anggota koperasi itu sendiri.

“Meminjamkan uang diluar anggota itu boleh, asalkan yang dipinjami mau menjadi calon anggota. Kalau meminjamkan uang ke masyarakat tidak boleh, aturannya seperti itu,” kata Trijono.

Jika ditemukan KSP yang melanggar aturan apakah ada sanksi,

Baca Juga  Jelang Maulid, Harga Bumbu Dapur Turun

Trijono menambahkan, ada sangsi terhadap KSP yang nekad meminjamkan uang kepada warga yang bukan anggota koperasi. Namun sanksi benar-benar diberikan jika memang ada pelanggaran yang disertai laporan.

“Sangsi yang diberikan, biasanya ada laporan dan bukti-bukti, kemudian dirapatkan lalu ada keputusan sangsi,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Harga Beras dan Gabah Jomplang Banget! Petani Lumajang Salahkan Beras Impor

Lumajang,- Harga beras premium di Kabupaten Lumajang kini mencapai Rp15.000 ribu per kilogram (kg). Ironisnya, …