KPK Tetapkan Bupati Tantriana dan Suami Tersangka, Total Tersangka 22 Orang

JAKARTA,- Setelah melakukan pemeriksaan maraton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual-beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo.

Dua dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta sang suami, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK sebagaimana dinukil dari Detik.com, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Rinciannya, KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 4 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.

Berikut ini daftar tersangka suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:

Pemberi suap:

– Sumarto (ASN)

– Ali Wafa (ASN)

– Mawardi (ASN)

– Mashudi (ASN)

– Maliha (ASN)

– Mohammad Bambang (ASN)

– Masruhen (ASN)

– Abdul Wafi (ASN)

– Kho’im (ASN)

– Ahkmad Saifullah (ASN)

– Jaelani (ASN)

– Uhar (ASN)

– Nurul Hadi (ASN)

– Nuruh Huda (ASN)

– Hasan (ASN)

– Sahir (ASN)

– Sugito (ASN)

– Samsuddin (ASN)

Adapun para pihak penerima suap adalah :

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)

– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)

– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)

– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Para tersangka pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Vaksin Covid-19 Didistribusikan, Berikut Pelayanan Vaksinisasi

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Baca Juga

Bawa Kabur Motor, Warga Wonomerto Babak Belur Dihajar Massa

Probolinggo,- Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo babak belur akibat dihajar …