PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Fasilitas Hiburan Anak Harus Tutup

KRAKSAAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang hingga Senin (23/8/2021). Terkait perpanjangan itu juga ada beberapa peraturan untuk pusat perbelanjaan hingga pertokoan juga berubah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Penegak Hukum (Gakkum) dan Pengamanan, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Dikatakan jika di PPKM Level 4 kemarin, untuk pusat perbelanjaan harus tutup sampai pukul 20.00 dengan batasan pengunjung 25 persen.

Sedangkan untuk PPKM Level 3 saat ini, kata Ugas, kapasitas pusat perbelanjaan, seperti swalayan hingga warung makan sampai 50 persen. Dengan catatan, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Dan saat ini (PPKM Level 3) diperbolehkan makan di tempat tapi catatannya satu meja itu dua orang saja dan waktunya harus 30 menit dan kapasitasnya harus 25 persen dalam artian tidak boleh semuanya 50 persen,” kata Ugas, Rabu (18/8/2021).

Dalam PPKM Level 3, lanjut Ugas, tidak diperkenankan pengunjung membawa anaknya atau menerima kunjungan anak di bawah umur 12 tahun. Baik itu di swalayan meskipun ada fasilitas ataupun tempat-tempat bermainnya.

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasi kepada pihak-pihak managemen di pusat perbelanjaan amyang di situ ada tempat permainannya agar ditutup sementara sampai ada pemberitahuan susulan,” tutur Ugas.

Sekedar informasi, sebelumnya, PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021), kemudian diperpanjang hingga Senin (26/7/2021) lalu. Tak sampai di situ, PPKM kemudian berubah ke beberapa level dan berlaku hingga saat ini.

Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Puput Tantriana Sari memastikan, pihaknya akan rajin turun ke lapangan untuk memantau penerapan perpanjangan PPKM Level 3 ini.

Baca Juga  Yuk! Kepoin Usaha Kue Kering Milik Mantan Polisi Probolinggo Ini

“Memang ada yang telah mendengar tetapi tidak paham aplikasi di lapangan seperti apa. Tetapi ada juga yang belum mendengar apa itu PPKM Level 3,” kata Tantriana.

Efektifitas penerapan PPKM Darurat, imbuh Tantriana, butuh kerja sama dan pemahaman semua pihak. Menurutnya, usaha pemerintah memerangi Covid-19 tidak akan maksimal jika tanpa dukungan dari masyarakat.

“Kita ingin bagaimana PPKM ini berjalan efektif, masyarakat tertib dan memahami sehingga tidak perlu lama-lama, PPKM Level 3 khususnya di Kabupaten Probolinggo tidak diperpanjang lagi,” harapnya. (Adv)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …