Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

GENDING-PANTUR7.com, Usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah menghilang, AM (21) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Status AM kini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 76 e jo 82 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan kami juga masih mengumpulkan berkas-berkasnya. Pasal tentang persetubuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Rizki, Selasa (23/3/2021).

Meski begitu, lanjut Rizki, pihaknya masih fokus yang menjerat pelaku terkait pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan kasus lainnya perihal penganiayaan terhadap korban, menurut dia, masih belum didalami.

“Fokus ini dulu. Kalau untuk kaburnya keduanya. Malah dari hasil pemeriksaan yang kami terima itu karena memang si ceweknya yang mengajak kabur dan menjual beberapa barang-barangnya untuk kebutuhan sehari-hari selama kabur,” ungkap Rizki.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending pada November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021)

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Baca Juga  Apes! Motor Trail Karyawan Ekspedisi Dimaling

Baca Juga

Bawa Kabur Motor, Warga Wonomerto Babak Belur Dihajar Massa

Probolinggo,- Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo babak belur akibat dihajar …