Penjaringan Perangkat Desa Ngerong Tuai Protes, Warga Wadul Dewan

BANGIL-PANTURA7.com, Sejumlah warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ‘wadul’ ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (26/10/2020). Mereka melaporkan dugaan indikasi kecurangan dalam penjaringan aparatur di desanya.

Tiba di kantor dewan di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, warga yang tak lain merupakan para calon aparatur desa setempat mengadu kepada Komisi I.

Mereka meminta Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Irsyad Yusuf, juga kepada aparat penegak hukum (APH) agar turun tangan menyikapi indikasi kecurangam di Desa Ngerong.

Calon Kepala Dusun Desa Ngerong, Heri Purwanto menyampaikan, penjaringan perangkat Desa Ngerong diadakan pada 7 Oktober 2020 lalu. Penjaringan tersebut, menurutnya, penuh kejanggalan terutama soal hasil tes ujian.

Heri bercerita, pada Jumat, 9 Oktober 2020, ia dan warga lainnya mendatangi kantor Kecamatan Gempol untuk menengahi permasalahan. Ia membawa berkas tes seluruh peserta ke kantor kecamatan untuk disegel dan dibuka di kemudian hari untuk dikoreksi ulang.

Kemudian, pada Rabu, 14 Oktober 2020, digelar koreksi ulang dengan mendatangkan pihak ketiga, yakni LPPM Universitas Yudharta. Lembaga ini diplot sebagai pembuat soal untuk mengoreksi ulang hasil tes di kantor Kecamatan Gempol.

“Ternyata, hasilnya berbeda. Hasil tes Heri yang sebelumnya bernilai 22, menjadi 90. Beberapa calon dari seksi Kaur Perencanaan juga berubah nilainya,” kata Heri saat ‘hearing’ dengan Komisi I.

Heri menambahkan, temuan dari gelar koreksi ulang pada 14 oktober 2020, didapati bahwa tes soal yang dikerjakan olehnya sebagai calon kepala dusun, ternyata adalah materi soal bagi kaur perencanaan.

“Setelah dikoreksi, terdapat kesalahan fatal. Soal yang saya kerjakan itu tertukar dengan soal calon kaur,” jelas dia.

Baca Juga  Ajukan Rumah Direnovasi TNI, Bagaimana Mekanismenya?

Ketua LPPM Universitas Yudharta, Teguh Sarwo Aji, menjelaskan pihaknya melakukan MoU dengan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Ngerong dari tanggal 7 September sampai 7 Oktober 2020. Dengan begitu, kasus tersebut kini sudah bukan menjadi wewenang pihaknya.

“Terkait kesalahan soal yang tertukar, memang saya tidak menyampaikan terkait kode soal ke peserta pada saat tes dan tidak tahu kalau tertukar,” elaknya.

Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan alur seleksi sebelum tes. Melainkan permasalahan yang timbul pasca tes yang perlu didalami.

Ia meminta agar pihak LPPM Universitas Yudharta lebih jeli dalam membuat soal ke depannya. Harapannya, agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

“Untuk LPPM, tingkatkan kejelian tentang pembuatan soal,” tuturnya kepada LPPM.

Terakhir, Kasiman berjanji bahwa Komisi I akan mengagendakan rapat lagi untuk pendalaman masalah. Sebab menurutnya, masih ada masalah kunci yang belum terpecahkan.

“Kami panggil lagi nanti pihak-pihak terkait, terutama calon-calon perangkat desa. Kami tidak bisa memutuskan dan memberi rekomendasi sekarang, kami ingin seadil-adilnya menangani kasus ini,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …