Berkas P21, Kejaksaan Tahan Kades Gunggungan Lor

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melilit Kades Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri, sudah memasukin tahap 2. Basri pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas pelimpahan kasus Basri sudah P21 pekan lalu. Pihaknya, kata dia, sudah menerima barang bukti dan tersangka.

“Ya, kadesnya sudah kami tahan setelah dilimpahkan oleh kepolisian. Kami butuh keterangan dari tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Novan, Kamis (11/6/2020).

Saat ini, lanjut Novan, Hasan Basri sudah menjadi tahanan Kejari Probolinggo. Sebelum berkas P21, penahanan Basri sempat ditangguhkan meski statusnya sudah menjadi tersangka.

“Biasanya kami titipkan semua tahanan kami di Rutan Kraksaan. Tapi, karena sekarang rutan masih belum menerima tahanan, akhirnya tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Probolinggo,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Pakuniran, Hari Pribadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui Hasan Basri ditahan pada Rabu (10/6/2020) kemarin. Hari juga menegaskan, status Hasan Basri sejauh ini masih pemberhentian sementara.

“Untuk pemberhentian permanen akan dikeluarkan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, yakni kalau kades tersebut terbukti bersalah dan sudah divonis,” ujar Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan nominal Rp. 1,5 Miliar. Kasus tersebut sudah berjalan sejak 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Heboh! Ada Jenazah Membusuk di Hutan Jati Liprak Kidul Banyuanyar

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …