Butuh Aman,Mengapa Tidak Boleh Mudik Saat Wabah Virus Corona

MAYANGAN-PANTURA7.com, Status darurat wabah Covid 19 di Indonesia kini diperpanjang menjadi 91 hari, terhitung mulai 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Demikian keputusan yang diambil Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dalam menyikapi penyebaran virus corona atau Covid-19 waktu lalu.


Hal itu menandakan bahwa status darurat corona bakal melewati Hari Raya Idul Fitri yang berdasarkan kalender masehi jatuh pada 23 Mei 2020.

Terkini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan, tengah mempertimbangkan opsi mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari Sabtu (18/4/2020).


Hal ini tentunya disesalkan banyak warga yang mau mudik yang jauh hari berharap bisa pulang ke kampung halaman dan bertemu keluarga. Tapi di sisi lain, saran untuk tidak mudik dianggap menjadi sebuah strategi jitu untuk menekan teror virus corona.


Virus corona tak pandang bulu Penyebaran Covid-19 berlangsung secara masif sejak kemunculannya di Indonesia. Virus mematikan tersebut bisa menyerang siapa saja, di mana saja dan kapan saja melalui kontak fisik.


Tak terkecuali, jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri nanti ketika status darurat wabah Covid-19 masih berjalan. Diprediksi kasus tersebut masih menjadi ancaman bila warga tetap bersikukuh untuk mudik. Apalagi, fakta membuktikan, semakin hari kasus positif Covid-19 di Tanah air terus bertambah, begitu pula dengan tingkat kematiannya..(*)

Baca Juga  Maling Beraksi di Minimarket Kraksaan, Satu Motor Raib

Baca Juga

May Day 2024, K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Perkuat Identitas Serikat Buruh

Probolinggo,- Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin …