Anggap DPRD Tak Solidaritas, Abdul Kadir Ajukan Audiensi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir memunculkan babak baru.

Kali ini, kasus yang masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian itu berlanjut ke gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.  Kuasa hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq menyerahkan surat permintaan audiensi ke DPRD.

Hosnan mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (24/9), bertujuan menyampaikan surat kepada Ketua DPRD untuk melakukan audiensi.

“Audiensi ini terkait kepentingan klien kami (Abdul Kadir, Red.) karena selama ini apapun alasannya dia sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024,” kata Hosnan ditemui di gedung DPRD.

Pengajuan surat audiensi, kata Hosnan, lantaran pihak DPRD Kabupaten Probolinggo santai-santai saja menyikapi kasus yang membelit Kadir.

“Gonjang-ganjing masalah ini sudah ramai dibincangkan di media sosial, tapi anggota DPRD hanya diam saja tanpa memberikan statemen sedikit pun dari teman-teman di dewan,” kata Hosnan.

Hosnan nenilai, pihak DPRD tidak memiliki simpati terhadap Kadir. Sehingga adanya surat permohonan audiensi itu sangat diperlukan.

“Apalagi petinggi Gerindra (Jon Junaedi, Red.) sudah diperiksa sama polisi. Tapi suasana di DPRD masih adem ayem. Kalau anggotanya saja sudah jelas terjerat kasus seperti ini, tapi mereka tidak merespon, bagaimana nanti dengan rakyat kecil,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Sumarmi Rasit mengatakan, sudah menerima surat dari Hosnan dan akan ditindaklanjuti.

“Nanti ini akan kami tindak lanjuti kalau pimpinan DPRD sudah definitif. Karena saat ini pimpinan DPRD hanya sementara, tapi tetap akan kami tindak lanjuti,” ujar Sumarmi.

Terkait kasus yang menjerat Kadir,  Sumarmi berharap, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini, Kadir tidak terbukti.

Baca Juga  Dua Titik ETLE di Kota Probolinggo Aktif, Rekam 500 Pelanggar

“Tapi kalau nanti putusannya sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka harus mengundurkan diri dari anggota DPRD dan nanti harus ada penggantinya,” katanya. (*)

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …