Miliki Bahan Peledak, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Hasan Basri (38) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia dicokok petugas karena memiliki bubuk mesiu.

Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan pada Minggu (25/5/2019) dinihari sekira pukul 00.15 WIB di rumahnya. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 plastik serbuk bubuk mesiu seberat 1 kilogram dan 8 bendel sumbu petasan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa ada warga menyimpan bahan peledak untuk bahan pembuatan petasan.

“Kami yang tergabung dalam operasi pekat 2019 mendapat informasi soal rencana pembuatan petasan. Setelah kami dalami, ternyata informasi itu benar,” kata Riyanto menerangkan.

Mengetahui informasi itu, lanjut Riyanto, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan ke rumah pelaku. Dalam penggrebekan itu, pelaku tak melawan sehingga memudahkan petugas memborgol pelaku.

“Kita masih dalam tahap lidik. Pelaku selain menyimpan bahan baku petasan, ia juga membuat dan mengedarkan bahan peledak tersebut,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini.

Atas perbuatannya, menurut Riyanto, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan bahan peledak.

“Pelaku terancam hukuman mati, itu merupakan hukuman maksimal bagi pelaku” tutup Riyanto. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Kembangkan Smart City, Jembrana Belajar TI di Kota Probolinggo 

Baca Juga

Arus Balik, Penumpang KA di Stasiun Bangil Melonjak 40 Persen

Pasuruan,- H+4 Lebaran, Stasiun Bangil di Kabupaten Pasuruan dipadati penumpang yang melakukan perjalanan mudik balik. …