Gara-gara Togel, Kakek Ini Akan Lebaran di Tahanan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Sutakri (70) asal Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena terlibat tindak pidana perjudian jenis togel.

Pelaku diamankan Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB setelah pihak kepolisian mendapatkan laporam masyarakat. Judi togel digelar pelaku saat siang bolong di sebuah warung di Desa Temenggungan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah warga sekitar mengaku resah dengan praktik perjudian di bulan ramadan. Pasalnya, selain haram juga menodai kesucian bulan puasa.

“Setelah kami ke tempat kejadian perkara (TKP, red) ternyata benar ada judi. Tapi kami hanya mendapati satu pelaku saja di lokasi,” kata Riyanto, Minggu (26/5/2019).

Saat ditangkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, pelaku sudah tidak bisa berkelit. Sebab di lokasi, polisi juga sudah menemukan beberapa barang bukti (BB) praktik perjudian.

“Kami dapati satu buah buku rekapan nomor togel, satu unit handphone, satu buah spidol warna biru dan tiga lembar kupon pembelian togel,” Riyanto menjelaskan.

Selanjutnya, imbuh Riyanto, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dengan Hari Raya Iedul Fitri yang tak sampai 10 hari kedepan, pelaku terancam melewatkan lebaran dibalik sel tahanan.

“Untuk sementara, pelaku kami tahan. Ia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Satreskoba Polresta Dalami Ribuan Pil di Lapas

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …