Kantor Kelurahan Triwung Lor Dipatok Ahli Waris

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Masyarakat di Kota Probolinggo dikejutkan dengan adanya Kantor Kelurahan Triwung Lor yang dipatok untuk dijual. Pemicunya diduga karena pemilik tanah atau ahli waris tak mendapat hak ganti rugi dari Pemkot Probolinggo.

Kondisi itu terpantau PANTURA7.com pada Minggu (5/5/2019) pagi. Arik Wardiono yang merupakan anak ahli waris memasang patok yang bertuliskan tanah dijual di Kantor Kelurahan Triwung Lor, tepatnya di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan.

Kepada awak media, Arik  mengaku,  jika sengketa tanah dengan sertifikat atas nama Bulah itu antara keluarganya dengan Pemkot Probolinggo sudah berlangsung sekitar tiga tahun atau sejak tahun 2015.

Mulanya Pemkot Probolinggo meminta penyerahan sertifikat ke notaris, dimana dijanjikan akan diganti uang ganti rugi senilai Rp 4,6 miliar.

Kantor Kelurahan Triwung Lor yang bermasalah. (Foto : Rahmad Soleh).

Namun hingga kini rencana ganti rugi tanah tersebut, tak kunjung cair. Sehingga pihak keluarga sempat meminta sertifikat tanah agar dikembalikan.

Pada era Walikota Rukmini sertifikat yang diminta belum ia terima. Namun pada era Walikota Hadi Zainal Abidin sertifikat tanah seluas 5.000 m2 itu diberikan namun persoalan masih belum selesai.

“Ya ini karena tak kunjung cair uang ganti ruginya, keluarga akhirnya meminta sertifikat kembali. Namun kita sempat kesulitan, karena saat saya minta ke notaris bilangnya dipegang Pemkot begitu sebaliknya,”ucap Arik di depan awak media.

Namun sekarang harga itu baginya berbeda, ganti rugi yang diminta pihak keluarga menjadi senilai Rp 15 miliar. Pasalnya tanah yang kini berdiri bangunan kantor Kelurahan Triwung Lor itu sudah semakin ramai dan strategis.

“Yang jelas keluarga dulu sudah rela menjual dengan harga murah, tapi nyatanya tak ada itikad baik dari Pemkot.  Kalo sekarang misal mau membeli atau ganti rugi, keluarga sudah memilih harga tanah saat ini atau sekitar 15 miliar, karena kemarin sudah ada yang berani menawar Rp 20 miliar,” tandasnya.

Baca Juga  Dinilai Sukses, Mahameru Akustik Bakal jadi Even Tahunan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset, Imanto mengatakan, jika DPPKA sudah menyikapi masalah tersebut dan bertemu ahli waris.

Hanya saja sampai saat ini, pihaknya mengaku, masih ada permasalah dimana tidak bisa dijelaskan secara rinci, serta pemerintah perlu berhati-hati atas hal ini.

“Untuk soal tanah ini, kita telah tindaklanjuti dan masih dalam proses,”singkat Imanto via selulernya bersama awak media. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …