Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Koplo

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton meringkus Mohamad Luqman (20) warga Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Remaja belia ini diringkus akibat terlibat peredaran pil setan.

Informasi yang diperoleh PANTURA7.com, pelaku diringkus pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di area tambak udang PT Tanjung Windu Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Paiton AKP Riduwan mengatakan, pihaknya bergerak mengintai dan menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, yang mengaku resah atas perbuatan pelaku.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa disekitar tempat tambak udang tersebut kerap kali ada transaksi jual-beli pil oleh kelompok remaja,” kata Riduwan, Senin (4/2/2019).

Pasca menerima laporan tersebut, lanjut Riduwan, pihaknya bergegas menuju TKP yang dimaksud. Benar saja, anggotanya mendapat pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumen, yang tak lain anggota polisi.

“Pelaku dipancing oleh petugas kami yang berpura-pura hendak membeli barang tersebut, dan ternyata pelaku terjebak. Langsung pelaku kami amankan dengan barang buktinya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Paiton. Ia dijerat pasal 196 sub 197 UU RI tentang kesehatan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain pelaku, imbuh Riduwan, polisi juga menyita barang bukti.

“Dalam penangkapan ini, kami juga amankan barang buki pil koplo sebanyak 32 butir dan barang bukti lainnya, ” tutur Riduwan memungkasi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  JPU KPK Tuntut Hasan-Tantri 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …