Kades Gunakan Sabu Karena Beban Pekerjaan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang dimulai sejak hari Sabtu (26/1/2019) hingga Rabu (6/2/2019) mendatang membuahkan hasil. Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 7 tersangka pemakai sabu-sabu dan pengedar pil setan.

Dalam operasi tersebut, dari tujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan pil setan jenis dextro dan thyrex sekitar 4.000 butir, dan sabu-sabu dengan total seberat 3,59 gram.

Dari ke-tujuh tersangka, salah satunya terdapat oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yakni, KS (44). Ia diringkus karena diduga memakai sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, bahwa Kades KS sebenarnya sudah menjadi incarannya sejak dua tahun yang lalu. Akhirnya ia berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (29/1/2019) malam.

“Saat dikembangkan kasusnya, ternyata oknum kades ini mendapatkan sabu-sabu dari salah satu perangkatnya. Saat digrebek, kades tersebut tengah pesta sabu-sabu dengan empat orang, dan dua orang berhasil kabur,” kata Kapolres, Jumat (1/2/2019).

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto saat memperlihatkan sabu-sabu dan alat hisap milik Kades. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

Dari penggrebekan itulah, Eddwi melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga  tersangka. Dua di antaranya adalah, SR (44) Kaur Keuangan dan SP (48) seorang sopir jeep asal Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.

“Dari penggrebekan itu, kami juga berhasil menyita 3,59 gram sabu-sabu beserta alat isap bong yang digunakan untuk berpesta sabu-sabu oleh mereka,” terang pria asal Japanan Pasuruan ini saat pres rilis.

Lantaran perbuatannya menggunakan barang terlarang, Eddwi menambahkan, Kades KS akan berhadapan dengan pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Terpisah, KS yang merupakan salah satu oknum kades ini mengaku, dirinya sudah ke-enam kalinya menggunakan barang haram tersebut. Ia juga mengakui, dirinya menggunakan barang terlarang tersebut lantaran khilaf.

Baca Juga  Heboh Video Diduga Legislator-Purel, Ini Tanggapan Ketua DPRD

“Salah satunya karena beban pekerjaan yang saya tanggung sebagai kepala desa. Saya menyesal sudah mengkonsumsi dan memakai barang ini,” sesalnya dengan kepala tertutup dan tertunduk. (*)

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

May Day 2024, K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Perkuat Identitas Serikat Buruh

Probolinggo,- Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin …