Edarkan Pil Setan, Pemuda Gading Diringkus Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Pakuniran, Kabupaten Probolinggi, meringkus Fauzi Ari Sandi (21) warga Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Remaja ini diringkus karena edarkan pil setan.

Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan di rumahnya, pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 14.15 WIB. Penangkapan ini, tak lepas dari penangkapan terhadap tersangka lain, Ade Asep Saputra, warga Kecamatan Pakuniran, yang diamankan pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Satuko mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah memperoleh keterangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan terlebih dahulu terkait bisnis jual beli pil setan.

“Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka yang kami amankan terlebih dahulu (Ade, red) mengaku mendapatkan pil jenis Tryhexipendly sebanyak 2 boks plastik atau sebanyak 1000 butir pil seharga Rp.160 ribu,” kata Haby, Kamis (31/1/2019).

Pasca dilakukan penangkapan terhadap pengedar, lanjut Haby, ia juga mengakui, bahwa dirinya telah melayani dan menjual pil setan kepada masyarakat umum secara ilegal. Oleh karenanya, polisi bergerak untuk mengamankan pelaku.

“Selanjutnya kami amankan pelaku di Mapolsek, dan saat ini masih kami kembangkan dan tahap penyelidikan, dikhawatirkan ada kasus lain yang menjerat pelaku,” terang Haby.

Berkaitan dengan pengedaran pil setan dengan tanpa ijin yang sah, ia menambahkan, bahwa pelaku akan berhadapan dengan pasal tentang kesehatan,” 196 Sub. 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Haby menjelaskan. (*)

 

 

penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Pria Sebatang Kara Ini Tewas Membusuk di Dalam Rumahnya

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …