Kemelut KSU Mitra Perkasa, Dari Perdata Beralih ke Pidana

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Saling gugat antara ketua dan mantan ketua di Koperasi Mitra Perkasa terus bergulir. Pasca digugat secara perdata, kali ini ZC yang juga mantan Ketua Koperasi Mitra Perkasa dipolisikan karena dianggap melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp 6,7 miliar.

Laporan bernomor LP/41/I/RES1.11/2019/Jatim/RES PROB Kota itu secara resmi disampaikan Welly Sukarto sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa, Rabu (23/1/2019). Melalui Penasihat Hukumnya, Sugeng Hariyadi, Welly mengatakan, selama kurun waktu 2006-2018 terlapor dianggap menggelapkan dana koperasi senilai Rp 6,7 miliar.

“Jadi saya laporkan yang bersangkutan karena diduga menggelapkan dana koperasi. Penggelapan uang tersebut dilakukan terlapor dari kurun waktu 2006 sampai 2018. Sehingga atas kerugian tersebut, kami laporkan ke Polres Probolinggo Kota,” ucap Sugeng.

Pihaknya memastikan terlapor merupakan ketua sebelum Welly menjabat ketua. Disinggung apakah terlapor (ZC) orang yang sama saat ini terkait gugatan perdata, pihaknya meminta awak media bertanya kepada penyidik saja.

“Terkait nama silakan konfirmasi penyidik. Yang jelas, kami melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan pasal 374 KUHP Junto Pasal 379 A tentang penggelapan dengan pemberatan,” tandasnya.

Pelaporan tersebut langsung ditanggapi Kuasa Hukum ZC, Abdul Wahab Abdinegoro. Ia menegaskan pelaporan tersebut justru membuka front gugatan yang semakin melebar. Pasalnya ia akan melaporkan balik Welly Sukarto terkait penipuan  Rp 1 Miliar terkait ajakan damai dengan syarat membayar uang tersebut dan sudah diterima.

“Kalau main lapor lagi apalagi pidana ya kita laporkan lag  . Kami tidak takut soal hukumnya, tapi nanti yang jadi korban kan nasabahnya. Nanti alasan lagi ke nasabah untuk tidak dibayar,” kata Wahab.

Namun terkait pelaporan balik tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim baik kuasa hukum maupun terlapor. Karena ia anggap laporan tidak asal lapor.

Baca Juga  Sentra Penjualan Kambing Qurban Disidak Walikota, Ini Hasilnya

Seperti diketahui September lalu saling gugat antara ketua dan mantan ketua di KSU Mitra Perkasa secara perdata terjadi. Pada gugatan tersebut mantan ketua KSU Mitra Perkasa, ZC digugat  Rp 146 miliar untuk menyelesaikan tanggungan para nasabah. Bahkan gugatan perdata sudah sempat disidangkan di PN Kota Probolinggo. (*)

 

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …