Pelaku Aniaya Sesama Anjal di Pilang Dibekuk Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tak sampai 1×24 jam, pelaku penganiayaan di SPBU Pilang yang terjadi semalam sudah berhasil dibekuk satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelaku NV (19) mengaku memukul korban karena kesal.

NV sendiri ditangkap di rumahnya di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Rabu (21/11/2018) saat istirahat. Tanpa perlawanan pelaku digiring menuju Mapolresta Probolinggo.

Di hadapan penyidik Unit 1 Tindak Pidana Umum, pelaku yang berambut gondrong dan bertato di wajah itu menuturkan kronologi penganiayaan. Ia mengaku, saat itu tengah asyik pesta miras dengan temannya dan korban Danung (14. Pelaku merasa kesal atas sikap korban yang menurutnya menyebalkan.

“Saya kesal sama korban karena dia resek. Jadinya saya pukul menggunakan taring babi,” ucap NV di hadapan penyidik.

Tak hanya pelaku , alat bukti berupa taring babi yang digunakan untuk memukul korban juga diamankan. Penyidik juga menunjukkan BB tersebut di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan juga mengetahui identitas pelaku sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

“Kami amankan pelaku di rumahnya dan kita bawa ke markas. Sementara kita dalami apalah ada keterlibatan orang lain atau pelaku sendirian,” kata Nanang. Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, pelaku NV menganiaya korban Danung warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok di areal SPBU Pilang, Kademangan pada Selasa malam.  Diduga mereka bertikai karena pengaruh pesta miras. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  KPU Akan Bakar 2.073 Lembar Surat Suara

Baca Juga

May Day 2024, K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Perkuat Identitas Serikat Buruh

Probolinggo,- Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin …