Dinilai Langgar Aturan APK, Timses Khofifah-Emil Tuai Protes

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Imbas dari bertebarnya alat peraga kampanye (APK), yang dinilai tak sesuai desain , membuat Timses lawan pasangan cagub Khofifah dan Emil Dardak keberatan.

Pasalnya, mereka menganggap itu menyalahi aturan. Tak hanya meminta Panwaslu menertibkan , mereka berkelakar akan melakukan hal serupa jika tak segera ditertibkan.

Seperti yang diketahui sebelumnya , sejumlah alat peraga kampanye Pilgub yakni pasangan Gus Ipul dan Puti terpampang, di jalur protokol di kota Probolinggo. Dalam desainnya terpampang foto yang bukan pengurus partai. Pada baliho tersebut terpampang foto mantan presiden RI Soekarno. Hal itu dinilai Timses lawan keberatan.

Melalui sambungan telefon pada Sabtu (3/3/2018), salah satu timses Khofifah dan Emil Dardak Kota Probolinggo, Umil Sulistyoningsih menuturkan bahwa Timsesnya sangat keberatan dengan adanya APK itu, lantaran dinilai melanggar aturan. Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi, dan berharap segera ada tindak lanjut berupa penertiban dari panwaslu setempat.

“APK tersebut jelas membuat kami keberatan , karena melanggar aturan yang ditetapkan. Kami harap hal ini segera ditindak lanjuti oleh Panwaslu setempat” terang Umil.

Lanjut Umil yang merupakan koordinator Tim Jafa (Jaringan Alumni Fatayat,Red), kabupaten/kota Probolinggo itu, berencana melakukan hal serupa jika APK tersebut tak segera ditertibkan.

Terpisah, Ketua Timses Pemenangan Gus Ipul Dan Puti kota Probolinggo, yakni Titin Andriyani menuturkan bahwa terkait baliho atau alat peraga kampanye dibuat sebelum adanya peraturan baru . Sehingga hal itu sudah terlanjur dipasang karena pihaknya menganggap tokoh tersebut tidak bisa lepas dari PDI Perjuangan.

Namun pihaknya tetap patuh terhadap aturan, dan akan menertibkan APK itu sesuai arahan Panwaslu kota Probolinggo. “Sebetulnya kita terbatas untuk tenaga, tapi APK tersebut akan segera kita tertibkan, setelah berkoordinasi terlebih dahulu di tingkat internal,”jelasnya.

Baca Juga  Woww.. Angka Kematian Pasien HIV/AIDS di Kota Probolinggo Meningkat Drastis

Sementara, Ditemui di kantornya, Ketua Panwaslu kota Probolinggo, Suef Priyanto menjelaskan jika memang benar APK tersebut menyalahi aturan , yakni terkait desain yang menggunakan tokoh diluar pengurus partai dan zona atau lokasi.

Desain tersebut melanggar aturan KPU nomor 4 tahun 2017, tentang APK Paslon. Disinggung kapan soal penertiban pihaknya menunggu kesiapan Satpol PP , Kepolisian dan KPU.  Namun pihaknya masih berupaya melakukan pencegahan agar timses sendiri yang menertibkan.

“APK pilgub tersebut jelas melanggar aturan KPU nomor 4 tahun 2017 baik desain terutama adanya tokoh diluar partai maupun tata letak atau zonanya. Namun untuk penertiban kami masih berupaya timses sendiri yang menertibkan sebelum kami tertibkan bersama Satpol PP dan kepolisian. “ Tegas Suef.

Dirinya menambahkan paling tidak pekan depan akan segera ditertibkan mengingat banyaknya aduan terkait APK tersebut baik dari warga , timses maupun tokoh masyarakat.(Mad/fly).

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …