Polisi tunjukkan BB uang sitaan dari kedua tersangka, pasca melakukan OTT di Kecamatan Gading, Senin (9/10/2017).

Pasca Jadi Tersangka Pemotong DD, Dua PNS Ditahan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menahan dua tersangka dugaan pemotongan dana desa (DD) di Kecamatan Gading, yakni Kasi Pembangunan Kecamatan Gading inisial SP dan staf Kecamatan berinisial Z. Keduanya ditahan pasca ditetapkan sebagai  tersangka oleh Penyidik Unit Tipikor Polres setempat.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendi Kurniawan mengatakan, tersangka tidak kembali ke rumahnya sejak Jum’at (6/10/2017) malam lalu. Mereka ditahan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah berstatus tersangka, keduanya kami tahan. Mereka akan berada dalam tahanan, sampai proses penyidikan selesai,” ujarnya saat merilis kedua tersangka Senin (9/10/2010) di Mapolres Probolinggo.

Aksi main sunat DD ini, kata Hendi, membuat negara rugi hingga sekitar Rp. 99 juta. Nilai itu didapat dari setoran 7 desa yang diterima oleh kedua tersangka. Sementara terkait adanya kemungkinan tersangka baru, pihaknya masih akan mendalami proses penyidikan yang masih berkembang.

“Jadi kerugian negara akibat pemotongan DD ini mencapai Rp. 99 juta, kami juga masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar orang nomor dua di jajaran Polres Probolinggo ini.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tutup Hendi. (em/ela).

 

Baca Juga  Curi HP di Leces, Dua Remaja Asal Lumajang Didor

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …