Taat Pribadii saat akan menjalani sidang kasus penipuan dengan agenda pledoi di PN Kraksaan, Senin (21/8/2017)

Bacakan Pledoi, Dimas Kanjeng : Bibi Rasenjam Kok Bebas??

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani sidang terkait kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8//2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota keberatan dari terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan sebelumnya.

Sebanyak 33 lembar pledoi dengan 10 poin keberatan dibacakan oleh terdakwa di hadapan Ketua Majelis Basuki Wiyono, JPU. Tim kUasa Hukum dan pengunjung sidang. Beberapa poin keberatan yang dibacakan terdakwa, diantaranya adalah tidak adanya bukti ataupun saksi yang secara lansung menyebut ia terlibat dalam penerimaan uang.

Selain itu, Taat Pribadi mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam dalam kasus ini. “Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah lah yang menarik dan menerima uang dari korban, koq dia bebas?,” terang terdakwa dalam pledoinya.

Sementara tim JPU saat ditanya majelis hakim sesuai pembacaan pledoi oleh terdakwa, menjawab bahwa pihaknya tetap pada keputusan semula, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun.

“Kami tetap pada tuntutan awal 4 tahun penjara, bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan,” jawab salah satu JPU, Nugroho menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.

Jawaban langsung JPU sekaligus memangkas jadwal persidangan, sehingga PN Negeri Kraksaan tidak perlu menggelar replik dan duplik. Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis, (24/8/2017) dengan agenda sidang putusan atau vonis.

Kasus ini menguap pada awal tahun 2015 lalu, dimana korban Suprihadi Prayitno warga Jember melaporkan Taat Pribadi ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp. 800 juta. Namun uang itu korban setorkan kepada Ismail Hidayah dan Istrinya Bibi Rasenjam selaku sultan padepokan, sebelum diserahkan sebagai mahar kepada Taat Pribadi. (em/ela). 

Baca Juga  Ditangkap, Janda Sembunyikan SS di Celana Dalam

 

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …