Pasuruan,- Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) DS di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang menjadi lokasi aktivitas NH (45), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan santriwati, ternyata tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kepastian tersebut disampaikan Kemenag Kabupaten Pasuruan. Lembaga pendidikan keagamaan yang tidak mengantongi izin operasional secara otomatis tidak tercatat dalam sistem resmi Kemenag.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Sugiono, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya kesulitan melakukan pendataan sekaligus pembinaan terhadap lembaga yang bersangkutan.

“Kami kesulitan menelusuri lembaga yang tidak berizin. Kami tidak bisa mendeteksi karena masyarakat bisa membuka TPQ dan mengajari anak-anak mengaji begitu saja,” kata Sugiono saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/26).

Menurut Sugiono, masyarakat memang tidak dapat dilarang ketika ingin menyelenggarakan kegiatan belajar mengaji di lingkungannya.

Namun, lembaga yang tidak terdaftar berada di luar sistem pembinaan dan pengawasan formal pemerintah.

“Sementara kami juga tidak bisa melarang masyarakat mengajari anak-anak di lingkungannya belajar mengaji. Masyarakat memang membutuhkan dan tidak bisa dilarang,” lanjutnya.

Meski TPQ tersebut tidak berada dalam struktur pembinaan formal Kemenag, pemerintah tetap mengambil langkah untuk memastikan pendidikan agama anak-anak tetap berjalan.

Penyuluh agama setempat telah diterjunkan untuk menggali informasi di lapangan secara detil dan menyeluruh.

Kemenag juga berencana mengarahkan para santri untuk melanjutkan kegiatan mengaji di TPQ terdekat yang telah memiliki izin operasional.

“Jadi kami tetap akan ke Tutur. Terutama menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak. Kemungkinan kami arahkan ke TPQ terdekat yang tentunya sudah punya izin operasional,” ungkap Sugiono.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian Kemenag Kabupaten Pasuruan untuk mendorong lembaga TPQ yang belum terdaftar agar segera mengurus legalitas.

Saat ini, berdasarkan data Kemenag, terdapat sekitar 1.800 TPQ yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional di Kabupaten Pasuruan.

Sugiono menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lembaga untuk mendapatkan izin operasional.

Diantaranya memiliki kelembagaan berbentuk yayasan yang telah disahkan melalui SK Kementerian Hukum, sedikitnya tiga orang ustaz atau ustazah, serta minimal 15 santri.

Jumlah minimal pengajar tersebut, lanjut Sugiono, diperlukan agar proses pembelajaran tidak hanya bergantung kepada satu orang.

Dengan demikian, terdapat pengawasan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Ketika proses pembelajaran ada banyak orang, pengajar tidak menjadi sosok tunggal. Selama proses pembelajaran bisa saling mengawasi,” jelasnya.

Lembaga yang telah resmi terdaftar juga masuk dalam jaringan pembinaan di tingkat kecamatan melalui Forum Silaturahmi Antar-TPQ (Fushilat) serta ekosistem Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ).

Sementara itu, Satreskrim Polres Pasuruan sebelumnya menetapkan NH (45) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan santriwati. Para korban terdiri dari lima siswa SD dan empat siswa SMP.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di lingkungan TPQ pada rentang 10 hingga 11 Juli 2026. Kasus itu terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak desa bersama kepolisian. Petugas selanjutnya mengamankan NH pada Rabu (2/9/2026).

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penetapan NH sebagai tersangka. Saat ini, NH telah ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk mencegah munculnya korban baru sekaligus menjaga situasi tetap kondusif, kegiatan belajar mengajar di TPQ Darusshofa dihentikan sementara.

“Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi pihak desa, kecamatan, dan UPTD PPA Kabupaten Pasuruan,” Joko menegaskan. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.