Probolinggo,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 8 bulan kepada M. Imron Firdaus alias Gus Edo (28).

Salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu divonis bersalah atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto menyebut, selain hukuman penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

“Jadi yang bersangkutan terbukti bersalah dan divonis penjara 4 tahun 8 bulan serta dibebani uang pengganti atau denda Rp50 juta. Jika tak mau mengganti denda, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari,” kata Taufik, Kamis (25/6/26). 

Majelis hakim yang diketuai Putu Agus Wiranata bersama hakim anggota Doni Silalahi, dan Putu Gede Nurharja Adi Partha menyatakan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang putusan digelar tertutup untuk umum. Hingga kini, terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, kasus asusila ini mencuat pada akhir 2025 setelah korban berinisial F bersama keluarganya melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Probolinggo.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Probolinggo, sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa ponsel milik terdakwa dan korban, mobil Expander milik korban, serta pakaian korban telah disita kejaksaan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.