Jember,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai mengusut dugaan korupsi manipulasi klaim BPJS Kesehatan yang menyeret sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.
Penanganan kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Dugaan praktik fraud dalam pengajuan klaim layanan kesehatan itu disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025.
Sejumlah rumah sakit diduga melakukan manipulasi tagihan BPJS dengan berbagai modus untuk memperoleh pembayaran lebih besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai tim penyelidik menggelar ekspose internal dan menemukan bukti awal yang cukup.
“Perkara dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Kamis (7/5/26).
Menurutnya, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Mei 2026. Saat ini jaksa tengah mendalami pola pengajuan klaim yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam penyidikan awal, kejaksaan menemukan dua modus utama yang diduga digunakan.
Pertama, upcoding, yakni praktik menaikkan kode diagnosis maupun tindakan medis agar nilai klaim BPJS yang dibayarkan menjadi lebih besar dari seharusnya.
Modus kedua yakni phantom billing, berupa dugaan penagihan layanan medis fiktif atau pengajuan klaim atas tindakan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
“Ada dua modus, yakni upcoding alias praktik menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan BPJS lebih besar dari yang seharusnya. Lalu phantom billing, dugaan penagihan layanan fiktif atau mengklaim tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan hingga kini pihaknya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan,” ungkapnya.
Meski telah masuk tahap penyidikan, Kejari Jember belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan dokumen pendukung untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka,” pungkasnya. (*)













