Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2025 17:05 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan


					Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra. (Foto: Istimewa). Perbesar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra. (Foto: Istimewa).

Jember,- Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan konsumsi dalam kegiatan Sosialisasi Raperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 berlanjut.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini memperluas fokus penyelidikan dengan menelusuri rekening bank milik sejumlah pihak rekanan.

Penyitaan rekening dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya transaksi yang dinilai tidak wajar. Penyidik menilai, data rekening dipandang sebagai bukti penting untuk menguatkan rangkaian penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara intensif.

“Sejumlah dokumen dan rekening penyedia jasa sudah kami amankan. Semua itu bagian dari upaya pembuktian,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (17/9/25).

Selain penyitaan dokumen keuangan, jaksa juga terus memanggil saksi-saksi dari berbagai unsur. Hingga pekan ketiga September, tercatat sudah 36 orang diperiksa, termasuk delapan saksi tambahan dari kalangan DPRD maupun panitia lokal pada Rabu (17/9/25).

Penyidik juga telah bersurat kepada auditor internal Kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dari proyek pengadaan makan dan minum ini.

“Kerugian negara akan ditentukan melalui audit resmi. Semua data yang diperlukan sedang kami kumpulkan agar segera bisa dianalisis,” tambah Ivan.

Kasus yang resmi masuk tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 itu berawal dari dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar.

Dari catatan Kejari, potensi kerugian negara dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.

Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan APBD Jember. Bahkan Kejaksaan Agung RI ikut memberi perhatian khusus terhadap perkembangan penyidikan. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal