Probolinggo,- Dua orang emak-emak harus berurusan dengan aparat Polres Probolinggo Kota. Keduanya ditahan setelah membawa kabur tas milik pedagang Pasar Baru yang berisi uang Rp. 20 juta.
Dua pelaku pencurian tas itu adalah Misri (47) dan Hasani (38). Keduanya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula saat mereka, Kamis (10/7/25) sekitar pukul 10.00 WIB, mengambil tas berisi uang Rp. 20 juta, di toko buah yang ada di Pasar Baru Kota Probolinggo.
Usai mengambil tas korban, kedua pelaku yang berbagi peran sebagai pihak yang mengalihkan pandangan korban dan sebagai eksekutor, lalu pergi meninggalkan Pasar Baru.
“Tak lama setelah tasnya raib, pemilik sadar bahwa tasnya raib bersamaan dengan datangnya dua pelaku. Kemudian pemilik meminta bantuan saksi yang melihat serta kebetulan ada anggota Polres Probolinggo Kota yang kemudian mengejar pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin.
Pelaku yang kabur dengan menggunakan motor Honda Vario akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.
Selain itu, barang bukti berisi tas berisi uang Rp. 20 juta jug berhasil disita. Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Probolinggo Kota.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru pertama kali beraksi. Kejahatan yang dilakukan emak-emak berstatus janda itu didasari kebutuhan ekonomi karena terlilit utang bank plecit.
“Pengakuannya baru pertama kali melakukan aksinya. Tetapi kami tetap akan melakukan penyelidikan perihal kemungkinan aksi pelaku di lokasi lain,” beber Iptu Zainal.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Iptu Zainal memungkasi. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra