Kapolresta Probolinggo Sebut Pemukulan Terhadap Jurnalis Tindakan Kriminal

PROBOLINGGO,- Kekerasan dan penyekapan yang dialami jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, menuai gelombang protes. Tidak hanya kelompok jurnalis, aparat kepolisian juga menyayangkan kejadian itu.

Ketua PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo, HA Suyuti menyebut, kejadian itu merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap jurnalis sekaligus upaya menghalangi tugas jurnalistik.

“Profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers, kejadian itu tidak seharusnya terjadi,” kata Suyuti saat audiensi dengan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Muhamad Jauhari, Senin (30/3/21).

Ia berharap, kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. “Kecuali aktifitas yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan jurnalistik,” bebernya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari mengatakan, pemukulan terhadap siapapun, termasuk kepada wartawan,merupakan kriminal murni yang dapat diproses secara hukum.

“Kemungkinan oknum yang melakukan kekerasan itu belum paham bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang sehingga pemukulan terjadi,” jelas Kapolres Jauhari.

Ia mengajak PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo bisa menginisiasi tumbuhnya pemahaman secara menyeluruh di lintas sektor terhadap kinerja jurnalis di Kota Probolinggo.

“Tapi memang dalam profesi jurnalistik ini, bad news is good news. Oleh karenanya, adakalanya wartawan lebih berhati-hati lagi dalam tugas peliputan,” bebernya.

Jauhari mengklaim, di wilayah tugasnya ia sudah mewanti jajaran agar mempermudah tugas jurnalistik para wartawan. “Semoga kejadian kali ini tidak terulang kembali,” harap Jauhari.

Sekedar informasi, audiensi dilakukan PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo dengan Kapolres RM Jauhari digelar sebagai wujud solidaritas pasca pemukulan terhadap wartawan Tempo Surabaya, Nurhadi, 27 Maret lalu.

Kekerasan terjadi saat Nurhadi hendak mewawancarai Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pajak. (*)

Baca Juga  Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …