Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2025 18:25 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya


					DISELIDIKI: Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DISELIDIKI: Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Sigit Kurniawan (40) warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.

Hasilnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Uang hasil penipuan, digunakan untuk berfoya-foya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin menjelaskan, 6 TKP yang diobok-obok pelaku terdiri dari 4 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan 2 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Dari 6 TKP, kami berhasil mengamankan 2 unit motor berjenis Honda Scoopy. Salah satunya milik korban bernama Sunan, yang motornya dibawa pelaku pada Hari Jum’at siang, tanggal 4 Juli 2025 di warung sate, di Desa Muneng,” kata Iptu Zainal.

Ia mengungkapkan, bahwa 6 motor hasil penggelapan oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini penadah yang menerima motor dari pelaku masih dalam penyelidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Iptu Zainal.

Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan mengungkapkan bahwa motor hasil penipuan dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, salah satunya untuk pesta minuman keras serta karaoke.

“Selain itu, uang hasil penjualan 6 unit motor hasil penipuan digunakan untuk bepergian keluar kota,” papar dia.

Diketahui, Sigit Kurniawan (40) ditangkap dan dihajar oleh Sunan (23), warga Dusun Krajan 2, Desa Kropak, Kecamatan Nantaran, Selasa siang (8/7/25), usai membawa kabur motor Honda Scoopy miliknya, Jum’at siang (4/7/25).

Sebelum membawa kabur motor milik Sunan, pelaku mengajaknya untuk makan sate di warung Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Alasannya, pelaku meminjam motor untuk menjemput temannya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 275 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal