Menu

Mode Gelap
Triathlon Sumbang 2 Medali Emas untuk Kontingen Kota Probolinggo di Porprov Jatim 2025 Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2025 15:31 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban


					Tersangka pengiriman TKI ilegal saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Perbesar

Tersangka pengiriman TKI ilegal saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pasuruan, – Salah satu tersangka kasus pengiriman TKI ilegal, MW mengaku, menerima keuntungan sebesar Rp2 juta dari setiap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Pengakuan itu ia sampaikan saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/6/2025).

“Dapatnya Rp2 juta per orang, buat kebutuhan keluarga,” ujar MW di hadapan wartawan.

MW juga menyebut pernah bekerja di Malaysia pada tahun 1990-an. Pengalaman itu membuatnya memahami jalur-jalur pemberangkatan nonprosedural, seperti melalui Bandara Djuanda ke Batam, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan perahu menuju Johor Baru, Malaysia.

“Saya pernah kerja di Malaysia tahun 90-an, jadi tahu jalur berangkatnya lewat Batam, terus nyeberang ke Johor,” tambahnya.

Diketahui, MW merupakan warga Jember yang berperan sebagai agen pengirim dalam jaringan pengiriman TKI ilegal. Ia ditangkap dalam penggerebekan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah rumah di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya, termasuk tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Usai pemeriksaan, MW dan satu pelaku lain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal