Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2025 15:31 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban


					Tersangka pengiriman TKI ilegal saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Perbesar

Tersangka pengiriman TKI ilegal saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pasuruan, – Salah satu tersangka kasus pengiriman TKI ilegal, MW mengaku, menerima keuntungan sebesar Rp2 juta dari setiap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Pengakuan itu ia sampaikan saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/6/2025).

“Dapatnya Rp2 juta per orang, buat kebutuhan keluarga,” ujar MW di hadapan wartawan.

MW juga menyebut pernah bekerja di Malaysia pada tahun 1990-an. Pengalaman itu membuatnya memahami jalur-jalur pemberangkatan nonprosedural, seperti melalui Bandara Djuanda ke Batam, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan perahu menuju Johor Baru, Malaysia.

“Saya pernah kerja di Malaysia tahun 90-an, jadi tahu jalur berangkatnya lewat Batam, terus nyeberang ke Johor,” tambahnya.

Diketahui, MW merupakan warga Jember yang berperan sebagai agen pengirim dalam jaringan pengiriman TKI ilegal. Ia ditangkap dalam penggerebekan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah rumah di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya, termasuk tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Usai pemeriksaan, MW dan satu pelaku lain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Tingkatkan Kompetensi, 31 Pejabat Pemkab Probolinggo Ikuti Assesment di Surabaya

28 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal