Menu

Mode Gelap
Ingin Naik Kelas, UKK Minta Hak Kepemilikan Gedung ke Pemkot Probolinggo Pemkab Jember Rencanakan Jalur Pendakian Baru ke Gunung Argopuro Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram Banjir Pasokan dari Luar Daerah, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Anjlok

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2025 17:17 WIB

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram


					Tersangka pengedar sabu. Perbesar

Tersangka pengedar sabu.

Pasuruan, – Tiga pria asal Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat tengah berada di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (21/5/2025) pagi.

Ketiganya yakni, MS (22), AWP (21), dan LU (32). Mereka ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 15 plastik klip sabu seberat 2,98 gram, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan pengemasan.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi masyarakat. Dari lokasi, kami mengamankan tiga orang beserta sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil siap edar,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Kamis (22/5/2025).

Barang bukti yang disita dari MS meliputi lima paket sabu seberat total 1,42 gram, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dan ponsel.

Dari AWP disita 10 paket sabu seberat total 1,56 gram, tas ransel, alat bantu konsumsi sabu, serta satu unit ponsel.

Sementara LU kedapatan menyimpan satu alat isap sabu (bong) dan satu ponsel.

Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 393 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi

22 Mei 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

22 Mei 2025 - 17:27 WIB

Polres Lumajang Minta Waktu Konfirmasi Penyidik soal Kasus Pemerkosaan dan Oknum Guru Drumband

22 Mei 2025 - 15:23 WIB

Diserang Pria Mabuk, Balita di Lumajang Luka Parah

22 Mei 2025 - 13:46 WIB

Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti

21 Mei 2025 - 21:33 WIB

Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi

21 Mei 2025 - 18:36 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo

21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Penanganan Lamban, Warga Temenggungan Pasang Banner Minta Kasus Pesta Miras Diusut Tuntas

20 Mei 2025 - 20:21 WIB

Hamili Cucu, Kakek Berusia 61 Tahun di Jember Diringkus Polisi

20 Mei 2025 - 19:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal