Menu

Mode Gelap
Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2025 17:17 WIB

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram


					Tersangka pengedar sabu. Perbesar

Tersangka pengedar sabu.

Pasuruan, – Tiga pria asal Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat tengah berada di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (21/5/2025) pagi.

Ketiganya yakni, MS (22), AWP (21), dan LU (32). Mereka ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 15 plastik klip sabu seberat 2,98 gram, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan pengemasan.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi masyarakat. Dari lokasi, kami mengamankan tiga orang beserta sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil siap edar,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Kamis (22/5/2025).

Barang bukti yang disita dari MS meliputi lima paket sabu seberat total 1,42 gram, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dan ponsel.

Dari AWP disita 10 paket sabu seberat total 1,56 gram, tas ransel, alat bantu konsumsi sabu, serta satu unit ponsel.

Sementara LU kedapatan menyimpan satu alat isap sabu (bong) dan satu ponsel.

Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 682 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal