Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 13:16 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras


					Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras Perbesar

Pasuruan, -, Seorang pemuda berinisial MS (27), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tega menganiaya temannya sendiri, MA (36), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, hingga menyebabkan luka bacok parah di bagian kepala.

Insiden ini terjadi di depan PT Blue Star Anugerah, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pesta minuman keras yang diikuti korban dan pelaku bersama beberapa teman lainnya di Pelabuhan Kota Pasuruan. Setelah itu mereka melanjutkan minum-minum di depan PT. Blue Star Anugerah.

“Saat mereka nongkrong, tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul pelaku, yang kemudian dibalas dengan pukulan serupa. Meski sempat dilerai korban ngeyel hendak membalas pelaku,” kata Junaidi.

Pelaku yang membawa senjata tajam langsung membacok korban dua kali di bagian kepala. Meskipun pelaku yang menyebabkan luka, dia sempat mengantar korban ke UGD RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

“Korban mengalami dua luka bacok pada bagian kepala atas kurang lebih 15 centimeter.” tambah Junaidi.

Setelah mendapati suaminya berlumuran darah di rumah sakit, istri korban, FA (34), melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap MS sekitar pada pukul 03.00 WIB.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan selongsong pedang sebagai barang bukti. Penyidikan masih berlanjut untuk menemukan pedang yang digunakan,” tambah Junaidi.

MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal