Menu

Mode Gelap
Debt Collector kembali Resahkan Warga Probolinggo, Dewan Desak Polisi Bertindak Tegas Innalillahi! Pria asal Jember Meninggal di Bus saat Perjalanan ke Surabaya Khofifah Tegaskan Komitmen Jatim Wujudkan Green Industry Menuju Blue Industry Rute Bus Trans Jatim Diusulkan Melewati Kota Pasuruan Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2024 10:33 WIB

Curi HP, Karyawati Pabrik Garmen Diringkus Polres Probolinggo Kota


					DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Harapan ESA (18), menjaga kesehatan sekaligus menikmati eksotika senja dengan berjogging membawa petaka. Perempuan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu justru kehilangan handphone (HP) kesayangannya.

Ya, HP jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia hendak melajutkan joggibg pasca beristirahat di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis.

Setelah meninggalkan lokasi peristirahatan, ia sadar bahwa HPnya tertinggal. Namun saat kembali ke lokasi, HP miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menyebut, HP milik ESA diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini,” kata Zainullah, Selasa (11/06/24).

Adapun pelaku pencurian ini adalah DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi polisi, wanita yang sehari-hari bekerja di pabrik garmen ini mengakui telah mengambil HP milik korban. HP lalu digunakan untuk keperluan sehari -hari.

“Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada HP yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan HP tersebut ke dalam tasnya,”

“HP tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan HP tersebut untuk dirinya sendiri,” Zainullah menjelaskan.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada Senin pagi (3/6/24) di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya ia ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

 

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debt Collector kembali Resahkan Warga Probolinggo, Dewan Desak Polisi Bertindak Tegas

15 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal