Menu

Mode Gelap
Toko di Pasar Winongan Terbakar Ditengah Kepungan Banjir Banjir Terjang 4 Kecamatan di Pasuruan, Ketinggian Air Capai Satu Meter Akhirnya, Pasokan Air Bersih ke Pulau Gili Ketapang Kembali Normal Dramatis! Mesin Motor Warga Lumajang Mati saat Terabas Banjir Lahar Hujan Cegah Kecelakaan saat Nataru, Daop 9 Periksa Keamanan Stasiun dan KA Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2024 10:33 WIB

Curi HP, Karyawati Pabrik Garmen Diringkus Polres Probolinggo Kota


					DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Harapan ESA (18), menjaga kesehatan sekaligus menikmati eksotika senja dengan berjogging membawa petaka. Perempuan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu justru kehilangan handphone (HP) kesayangannya.

Ya, HP jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia hendak melajutkan joggibg pasca beristirahat di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis.

Setelah meninggalkan lokasi peristirahatan, ia sadar bahwa HPnya tertinggal. Namun saat kembali ke lokasi, HP miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menyebut, HP milik ESA diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini,” kata Zainullah, Selasa (11/06/24).

Adapun pelaku pencurian ini adalah DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi polisi, wanita yang sehari-hari bekerja di pabrik garmen ini mengakui telah mengambil HP milik korban. HP lalu digunakan untuk keperluan sehari -hari.

“Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada HP yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan HP tersebut ke dalam tasnya,”

“HP tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan HP tersebut untuk dirinya sendiri,” Zainullah menjelaskan.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada Senin pagi (3/6/24) di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya ia ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

 

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal