Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo

GADING,- Meski masih berstatus pelajar sebuah Madrasah Aliyah (MA), namun MZ (19) warga RT 024 RW 009, Dusun Kedunggajah, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Anak Baru Gede (ABG) ini yang masih kelas 3 MA di Kecamatan Gading itu ditangkap setelah kepergok mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo jenis Trihexipenidly, Selasa (8/3/2022).

Informasi yang diperoleh, tersangka diamankan saat sedang bertransaksi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Nogosaren, kecamatan setempat, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.15 WIB. Hal itu setelah polisi lebih dulu meringkus Mursit (29) warga Kecamatan Krucil.

“Awalnya kami patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Gading dan di sebuah warkop ini kami dapati pria bernama Mursit menyimpan pil koplo tanpa izin,” kata Kapolsek Gading, Iptu Sugeng Riyadi, Rabu (9/3/2022).

Setelah itu, lanjut Sugeng, Mursit dibawa ke Mapolsek Gading untuk pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil interogasi itulah, didapat keterangan jika barang tersebut didapatkan dari MZ, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Kemudian kami kembangkan dan berhasil kami amankan MZ beserta barang buktinya. Untuk BB yang kami sita dari tangan MZ ini, pil putih logo Y sebanyak 56 butir, uang tunai Rp50 ribu, wadah rokok untuk menyimpan pil kolo dan belasan kertas rokok,” tutur Sugeng.

Akibat perbuatannya, sambung Sugeng, ABG ini dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutur mantan KBO Reskrim Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Gara-gara Marak Nikah Siri, Isbat Nikah di Kabupaten Probolinggo Melonjak

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …