Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 8 Apr 2024 22:16 WIB

Mau Nyalon Bupati lewat Jalur Independen? Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi


					Ilustrasi pasangan calon kepala daerah. Perbesar

Ilustrasi pasangan calon kepala daerah.

Probolinggo,- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo akan digelar pada November 2024. Sejumlah nama mulai bermunculan yang diprediksi bakal menghiasi kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Tak harus menggunakan partai politik, masyarakat juga berhak mencalonkan diri sebagai calon bupati dari jalur independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan jumlah dukungan syarat mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Probolinggo.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa. Ia mengatakan, dirinya bersama komisioner KPU lainnya telah menetapkan jumlah dukungan bagi warga yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

“Minimal mempunyai dukungan 65.908 orang, dan berbukti KTP. Dengan persebaran minimal di 13 kecamatan,” kata Aliwafa, Senin (8/4/2024).

Ia menambahkan, penetapan syarat minimal calon indepenpen pemilukada itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

“Untuk rasio jumlah penduduk 700 ribu-1 juta jiwa adalah 7,5 persennya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap, ted.), DPT Kabupaten Probolinggo adalah 878.770, sehingga ditemukan persyaratan minimal dukungan 65.908,” ujarnya.

Aliwafa menyebutkan, dalam proses pendaftarannya, bagi mereka yang ingin maju secara independen pada pemilukada 2024 dibuka mulai 5 Mei 2024. Pembukaan ini akan berlangsung sampai 9 September 2024.

“Dibuka dulu karena ada tahapannya sendiri, berbeda dengan calon yang diusung dari parpol,” Aliwafa menegaskan.

Ia menyebutkan, sejumlah tahapan yang akan dilakukan oleh bakal calon bupati independen, seperti misalnya penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan.

“Tahapan itu akan kami lalui, sampai nantinya ditetapkan atau tidaknya bakal calon tersebut sebagai bacabup melalui perseorangan,” cetus dia. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik