Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol, Jumat (2/2/2024). Penertiban dilakukan karena APK dinilai melanggar penempatan maupun pemasangannya.
Penertiban APK yang menggandeng Satpol PP Kota Probolinggo dilakukan di tiga ruas jalan. Yakni, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Panglima Sudirman, dan Jl. A. Yani.
APK yang ditertibkan dinilai melanggar PKPU dan Perwali Nomor 149 Tahun 2020 yakni, dipaku di pohon. Selain itu, sepanjang jalan protokol dan sekitar tempat ibadah dan sekolah (jarak minimal 15 meter), tidak boleh dipasang APK.
“Jadi penertiban APK ini dilakukan serentak sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jatim bersamaan dengan agenda Jumat bersih. APK kami tertibkan karena melanggar,” ujar Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.
Meski penertiban APK ini sasarannya di tiga ruas jalan, namun ada APK yang dipasang di billboard tidak langsung diturunkan oleh Bawaslu, dan Satpol PP.
Sebab penertiban ini berkenaan dengan keterampilan, kemampuan dan keselamatan petugas Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo.
Alhasil, Bawaslu Kota Probolinggo akan berkirim surat kepada pemilik billboard untuk segera menurunkan APK tersebut.
“Harapan kami, baik paslon maupun pihak yang memasang APK mengetahui secara detail lokasi mana saja yang boleh atau tidak boleh dipasang APK,” papar Johan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim