Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Politik · 8 Apr 2024 22:16 WIB

Mau Nyalon Bupati lewat Jalur Independen? Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi


					Ilustrasi pasangan calon kepala daerah. Perbesar

Ilustrasi pasangan calon kepala daerah.

Probolinggo,- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo akan digelar pada November 2024. Sejumlah nama mulai bermunculan yang diprediksi bakal menghiasi kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Tak harus menggunakan partai politik, masyarakat juga berhak mencalonkan diri sebagai calon bupati dari jalur independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan jumlah dukungan syarat mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Probolinggo.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa. Ia mengatakan, dirinya bersama komisioner KPU lainnya telah menetapkan jumlah dukungan bagi warga yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

“Minimal mempunyai dukungan 65.908 orang, dan berbukti KTP. Dengan persebaran minimal di 13 kecamatan,” kata Aliwafa, Senin (8/4/2024).

Ia menambahkan, penetapan syarat minimal calon indepenpen pemilukada itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

“Untuk rasio jumlah penduduk 700 ribu-1 juta jiwa adalah 7,5 persennya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap, ted.), DPT Kabupaten Probolinggo adalah 878.770, sehingga ditemukan persyaratan minimal dukungan 65.908,” ujarnya.

Aliwafa menyebutkan, dalam proses pendaftarannya, bagi mereka yang ingin maju secara independen pada pemilukada 2024 dibuka mulai 5 Mei 2024. Pembukaan ini akan berlangsung sampai 9 September 2024.

“Dibuka dulu karena ada tahapannya sendiri, berbeda dengan calon yang diusung dari parpol,” Aliwafa menegaskan.

Ia menyebutkan, sejumlah tahapan yang akan dilakukan oleh bakal calon bupati independen, seperti misalnya penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan.

“Tahapan itu akan kami lalui, sampai nantinya ditetapkan atau tidaknya bakal calon tersebut sebagai bacabup melalui perseorangan,” cetus dia. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati

27 Juli 2024 - 16:02 WIB

Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat

27 Juli 2024 - 11:46 WIB

Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat

27 Juli 2024 - 09:41 WIB

Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

26 Juli 2024 - 22:44 WIB

Laporan LHKPN Tuntas, 30 Caleg Terpilih di Kota Probolinggo Siap Dilantik

25 Juli 2024 - 18:43 WIB

Trending di Politik