Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Politik · 8 Apr 2024 22:16 WIB

Mau Nyalon Bupati lewat Jalur Independen? Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi


					Ilustrasi pasangan calon kepala daerah. Perbesar

Ilustrasi pasangan calon kepala daerah.

Probolinggo,- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo akan digelar pada November 2024. Sejumlah nama mulai bermunculan yang diprediksi bakal menghiasi kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Tak harus menggunakan partai politik, masyarakat juga berhak mencalonkan diri sebagai calon bupati dari jalur independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan jumlah dukungan syarat mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Probolinggo.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa. Ia mengatakan, dirinya bersama komisioner KPU lainnya telah menetapkan jumlah dukungan bagi warga yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

“Minimal mempunyai dukungan 65.908 orang, dan berbukti KTP. Dengan persebaran minimal di 13 kecamatan,” kata Aliwafa, Senin (8/4/2024).

Ia menambahkan, penetapan syarat minimal calon indepenpen pemilukada itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

“Untuk rasio jumlah penduduk 700 ribu-1 juta jiwa adalah 7,5 persennya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap, ted.), DPT Kabupaten Probolinggo adalah 878.770, sehingga ditemukan persyaratan minimal dukungan 65.908,” ujarnya.

Aliwafa menyebutkan, dalam proses pendaftarannya, bagi mereka yang ingin maju secara independen pada pemilukada 2024 dibuka mulai 5 Mei 2024. Pembukaan ini akan berlangsung sampai 9 September 2024.

“Dibuka dulu karena ada tahapannya sendiri, berbeda dengan calon yang diusung dari parpol,” Aliwafa menegaskan.

Ia menyebutkan, sejumlah tahapan yang akan dilakukan oleh bakal calon bupati independen, seperti misalnya penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan.

“Tahapan itu akan kami lalui, sampai nantinya ditetapkan atau tidaknya bakal calon tersebut sebagai bacabup melalui perseorangan,” cetus dia. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik