Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2024 17:36 WIB

Tak Patut Ditiru! Bapak-anak di Pasuruan Kompak Curi Motor


					KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dua orang yang merupakan bapak dan anak itu, diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto menyatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

” Mereka kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Doni, Sabtu (16/2/24).

Menurut Doni, kejadian bermula saat Abdul Syukur, warga Kecamatan Bangil, hendak melaksanakan salat magrib sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, Abdul memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi N 4359 TU di depan rumahnya.

Namun, saat kembali ke luar, Abdul terkejut karena sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Sekitar 30 menit kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Rembang- Wonorejo, tepatnya di Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah ditangkap, keduanya langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” ungkap Doni.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. “Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan harus mendekam dalam penjara,” tambahnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal