Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2024 17:36 WIB

Tak Patut Ditiru! Bapak-anak di Pasuruan Kompak Curi Motor


					KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dua orang yang merupakan bapak dan anak itu, diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto menyatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

” Mereka kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Doni, Sabtu (16/2/24).

Menurut Doni, kejadian bermula saat Abdul Syukur, warga Kecamatan Bangil, hendak melaksanakan salat magrib sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, Abdul memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi N 4359 TU di depan rumahnya.

Namun, saat kembali ke luar, Abdul terkejut karena sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Sekitar 30 menit kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Rembang- Wonorejo, tepatnya di Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah ditangkap, keduanya langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” ungkap Doni.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. “Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan harus mendekam dalam penjara,” tambahnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal